misalnya terkait dengan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK), polemik antara kepastian hukum dan keadilan kembali mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan No. 34/PUU-XI/2013 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap UUD 1945.
5. Tanda Terima Memori Kasasi. 6. Relaas Pemberitahuan Kasasi Kepada Termohon Kasasi. 7. Kontra Memori Kasasi. 8. Salinan Putusan P H I Dan Penetapan-Penetapan P H I. 9. Surat-Surat Lainnya Yang Sekiranya Ada. Daftar Isi Bundel B(Peninjauan Kembali) : Dikirim ke Mahkamah Agung (Arsip Mahkamah Agung) 1.
teknis yudisial dilakukan diantaranya melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali. A. Fungsi Mahkamah Agung sebagai Penjaga Kesatuan Hukum Berdasarkan Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035, visi Badan Peradilan adalah terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang agung. Visi itu dapat diwujudkan di antaranya dengan melaksanakan fungsi
Permohonan Peninjauan Kembali dari terpidana atau ahli warisnya atau Penasihat Hukumnya beserta alasan-alasannya, diterima oleh Panitera dan ditulis dalam suatu surat keterangan yang ditandatangani oleh Panitera dan pemohon. Pengadilan Negeri Raha memberitahukan permintaan permohonan Peninjauan Kembali tersebut kepada Penuntut Umum.
Dengan demikian, putusantersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap;Menimbang bahwa alasan peninjauan kembali yang diajukan olehPemohon Peninjauan Kembali/ Terpidana dalam memori peninjauan kembaliselengkapnya termuat dalam berkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan peninjauan kembali yangdiajukan Pemohon Peninjauan Kembali/ Terpidana
hukum (KDKH) dan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK), kasasi demi kepentingan hukum merupakan upaya hukum luar biasa yang hanya dapat diajukan oleh jaksa agung pada putusan Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT).10 Peninjauan Kembali adalah upaya hukum luar biasa pada putusan yang
oDH59.
contoh memori peninjauan kembali perdata pdf